FAPP Laporkan Panji Gumilang Atas Kasus Penistaan Agama, Polisi Geledah Barang Bukti

Bareskrim Polri
Sumber :
  • viva.co.id

Cianjur –Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

Lolly Bongkar Kebenaran di Balik Tuduhan Hamil, Buktinya Bikin Heboh!

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Bareskrim Polri

Photo :
  • viva.co.id
Yudha Arfandi Jalani Uji Poligraf, Polisi Temukan Fakta-fakta Baru

Dalam hal ini, laporan Ihsan ditemukan dalam Laporan Polisi (LP) dengan Nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023. 

Dalam laporan tersebut, Panji didakwa melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Bully Adik Kelas Hingga Masuk RS, Terungkap Kondisi Mental Anak Vincet Rompies

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Hari ini, Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes, Panji Gumilang.

Halaman Selanjutnya
img_title