Viral Ponpes Al Kafiyah Wanita Jadi Imam Salat Laki-lak, MUI Angkat Bicara
- Tangkapan Layar
Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait viralnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah yang menjadikan wanita imam saat laki-laki saat melaksanakan salat berjamaah.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakn, setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.
"Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari Al-Qur'an dan As-sunah. Oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah, maka hukum dasar beribadah itu dalam Islam maka hukum dasar beribadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya," kata Anwar dikutip dari VIVA, Kamis (29/6/2023).
"Sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda, sholatlah kalian sebagaimana saya sholat," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu menjadi imam kalau salat bersama jamaah laki-laki maupun perempuan. Jika tidak bisa, maka Nabi Muhammad SAW pasti akan meminta Abu Bakar menjadi imam.
"Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki," tuturnya.
Karena itu, Anwar pun menilai jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.
"Kalau ada salat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang," jelas Anwar.
Dijelaskan Anwar, MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah.