6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPK, Korban Dipaksa Lihatkan Payudara hingga Kemaluan
- VIVA.co.id
Cianjur – Media sosial kini tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M. Ia melalukan pelecehan terhadap istri tahanan telah dilakukan berkali-kali.
Melansir dari dokumen Surat Dewas KPK yang diterima VIVA dan dikutip pada Senin, 26 Juni 2023, tertulis penjelasan terkait dengan pelecehan yang dilakukan M.
Surat tersebut tertulis dengan Laporan Hasil Klarifikasi Nomor: LHK- 02/IV/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023, Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Nomor: HPP-01/DEWAS/Etik/03/2023 tanggal 28 Maret 2023. Berikut fakta-fakta selengkapnya:
1. Awal Mula M Melancarkan Aksinya
Dalam surat itu, perbuatan M diketahui bermula saat istri tahanan (sebut saja IT) datang ke rutan KPK untuk menjenguk sang suami pada 15 Agustus 2022.
Kemudian setelah kedatangan si wanita, M pun kerap menghubunginya dengan dalih memberi kabar mengenai kondisi sang suami.
2. M Mulai Bertanya Soal Subungan Ranjang