5 Fakta Lina Mukherjee, Jalani Sidang Buntut Kasus Makan Kriuk Babi

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Istimewa

Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP. 

“Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers.

5. Mendekam di Rutan Lapas

Lina Mukherjee telah dilaporkan karena kontennya yang kontroversial. Lina Mukherjee akhirnya harus mendekam di Rutan Lapas Wanita Palembang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.