5 Fakta Lina Mukherjee, Jalani Sidang Buntut Kasus Makan Kriuk Babi

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Istimewa

Sebelum disidang, Lina menangis saat diwawancarai oleh media karena tidak bisa menelepon ibunya selama berada di Rutan Lapas Wanita Palembang. 

Lina Mukherjee mengakui bahwa dia merasa rindu pada ibunya.

Sebelum menjalani sidang, tangis wanita yang kini berusia 33 tahun itu pun pecah. Hal tersebut dikarenakan pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu rindu dengan sang ibunda.

"Saya kangen ibu. Di Rutan saya tidak bisa nelepon ibuku yang jauh di Kalimantan sana," ujar Lina Mukherjee dilansir dari Viva.co.id

4. Dijerat Hukum dan Denda 1 Miliar

Lina Mukherjee didakwa jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, juga meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).