5 Fakta Lina Mukherjee, Jalani Sidang Buntut Kasus Makan Kriuk Babi

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur –Setelah menjalani sidang pertama kasus penistaan agama, artis dan selebgram Lina Mukherjee menjadi perhatian besar. Dia membaca Basmallah saat memakan kriuk babi dengan sengaja.

Berikut Cianjur Viva himpun dati bwerbagai sumber terkait 5 fakta Lina Mukherjee terkait buntut kasus makan kriuk babi.

Lina Mukherjee

Photo :
  • Istimewa

1. Kasus Penistaan Agama

Seorang ustadz dari Palembang melaporkannya ke Polda Sumatera Selatan.

Selain itu, sang Ustadz menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan Lina Mukherjee. 

Apalagi, selain mempertontonkan dirinya tengah memakan kriuk babi, dalam video itu ia juga mengaku sudah ketiga kalinya mengkonsumsi makanan yang diharamkan oleh agama Islam.

Sikap Lina Mukherjee yang mencampur adukkan konten dengan keimanannya itulah yang membuat Ustadz tersebut melaporkannya ke Polda Sumatera Selatan. Apalagi Lina merupakan publik figur.

"Mencampur adukkan antara konten dengan SARA. Dengan aqidah, dengan keimanan," kata Ustadz asal Palembang itu.

2. Kuasa Hukum Tidak Hadir

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Lina Mukherjee sebelumnya mengajukan penangguhan penanganan dan sekaligus penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Lina menjawab bahwa dia tidak tahu karena kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. 

Dirinya mengaku sempat menelpon kuasa hukumnya namun tidak ada respon. "Saya tidak tahu kenapa dia tiba-tiba tidak hadir hari ini. Saya sempat nelpon tapi tidak ada respons dari dia," akunya.

3. Lina Mukherjee Nangis

Sebelum disidang, Lina menangis saat diwawancarai oleh media karena tidak bisa menelepon ibunya selama berada di Rutan Lapas Wanita Palembang. 

Lina Mukherjee mengakui bahwa dia merasa rindu pada ibunya.

Sebelum menjalani sidang, tangis wanita yang kini berusia 33 tahun itu pun pecah. Hal tersebut dikarenakan pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu rindu dengan sang ibunda.

"Saya kangen ibu. Di Rutan saya tidak bisa nelepon ibuku yang jauh di Kalimantan sana," ujar Lina Mukherjee dilansir dari Viva.co.id

4. Dijerat Hukum dan Denda 1 Miliar

Lina Mukherjee didakwa jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, juga meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP. 

“Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers.

5. Mendekam di Rutan Lapas

Lina Mukherjee telah dilaporkan karena kontennya yang kontroversial. Lina Mukherjee akhirnya harus mendekam di Rutan Lapas Wanita Palembang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.