Muncul Dugaan Orang Ketiga, Inara Rusli Siap Sodorkan Saksi di Pengadilan

Inara Rusli, Virgoun dan anaknya
Sumber :
  • Instagram

Cianjur – Kasus perceraian yang dialami Inara Rusli dari sang suami, Virgoun, menemui babak baru.

Pasalnya, Inara Rusli akan menyodorkan bukti tertulis pada sidang gugatan cerai yang akan digelar pekan depan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Inara Rusli, Anjara Bagaskara.

Anjara mengungkapkan kliennya sudah siap menunjukkan bukti terulis di persidangan nanti.

"Udah 100 persen untuk bukti tertulis,” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, dikutip dari IntipSeleb pada Kamis, 13 Juli 2023.

Selain bukti tertulis, Inara Rusli rencananya akan membawa sejumlah saksi terkait dengan dugaan orang ketiga.

Meski begitu, pihak Inara masih menimbang tentang siapa saja yang nantinya akan memberikan saksi di Majelis Sidang.

"Untuk saksi fakta, tinggal kita sortir mana saksi-saksi yang akan punya kekuatan atau pertahanan pembuktian nanti,” kata kuasa hukum Inara itu.

Terkait siapa saja orang yang akan diminta menjadi saksi, Arjana masih enggan menjawab. Ia mengatakan identitas saksi masih dirahasiakan.

"Kalau itu (saksi), masih kita rahasiakan karena menyangkut saksi kan kita tidak mau ada intervensi dari siapa pun. Jadi kalau jadi saksi, itu dia benar-benar yang melihat, mengetahui, dan menyaksikan peristiwa dan apa yang didalilkan oleh para pihak,” ucap Arjana.

Arjana menambahkan, saksi yang akan dihadirkan merupakan orang-orang terdekat dan mengetahui permasalahan internal Inara.

Nantinya saksi tersebut juga diharapkan dapat menguatkan dalil terkait dugaan adanya orang ketiga yang dilakukan Virgoun.

"Kayak saya, dari ibu Inara sebagai klien, mendalilkan bapak Virgoun dalam tanda kutip memiliki hubungan lain di luar perkawinan. Kan saya harus menghadirkan saksi yang mengetahui itu kan,” terangnya.

Sementara itu, terkait jadwal sidang Arjana menerangkan jadwal akan mengalami pemunduran yang disepakati kedua pihak.

"Harusnya hari Rabu minggu depan tanggal 19, tapi kan tanggal merah jadi majelis hakim, kami juga setuju, para pihak juga setuju, bahwa akan dimundurkan satu hari di hari Selasa, dimajukan hari Selasa tanggal 18 jam 2 siang. Agendanya adalah bukti tertulis dari penggugat. Kalau keburu ada saksi fakta juga. Ya mungkin agenda lain ada saksi ahli juga,” pungkasnya.(hen)