Dikomentari Mahfud MD, Ini Kronologi Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka 

Jusuf Hamka
Sumber :
  • VIVA.co.id

CianjurJusuf Hamka selaku pengusaha jalan tol tengah ramai diperbincangkan publik lantaran secara blak-blakan menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Hal itu karena Pemerintah tak kunjung membayar utang terhadap perusahaanya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak 1998.

Tak tanggung-tanggung, Menkopolhukam Mahfud MD sampai buka suara atas polemik tersebut. Mahfud mengatakan dia akan mempelajari utang tersebut dan bakal menemui pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan adanya kejadian tersebut, banyak yang penasaran bagaimana polemik utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka hingga tanggapan Kemenkeu? Berikut ulasannya:

Kronologi Awal Jusuf Hamka Tagih Utang

Jusuf Hamka mengatakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Namun, saat tahun 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, dikutip Senin 12, Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.