Dikomentari Mahfud MD, Ini Kronologi Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka
- VIVA.co.id
Pengusaha jalan tol ini mengaku, dirinya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang ya nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alasannya lagi di verifikasi inilah ono, udah cape lah," ucapnya.
Kemenkeu Buka Suara Sebut Utang Hanya Rp 179,4 Miliar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi total nominal utang yang diklaim belum dibayarkan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak tahun 1998 silam.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah total utang pemerintah ke Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar. Ia mengatakan, total utang tersebut hanya sebesar Rp 179,4 miliar.
Dia merincikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, terdapat pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro sebesar Rp 76.089.246,80. Kemudian, jumlahnya masih ditambah lagi dengan nominal Rp 100.543.655.478,82, yang merupakan bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309.365.093.781,00.
"Menjadi total Rp 179.463.322.259,82," kata Prastowo saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis, 8 Juni 2023.
Jusuf Hamka Ogah Terima Pembayaran Rp 179 Miliar