Pengakuan Pegi Setiawan saat Diperiksa di Polda Jabar, Diancam dan Dipukul

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. 

Berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal secara hukum. 

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," ujar Hakim Eman

Setelah keluar dari sel tahanan, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang mendukungnya selama proses hukum. 

Dia juga sempat mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam.