MUI Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Haramkan Masyarakat Beli Produk Israel

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Pemboikotan produk pro Israel masih terus berlanjut dan menyita perhatian banyak elemen Masyarakat.

Hal itu dilakukan MUI sebagai bentuk dukungan penuh pada kemerdekaan rakyat Palestina.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali meminta orang Indonesia untuk berhenti menggunakan barang-barang yang mendukung Israel. 

MUI Nomor 83 tahun 2023 membahas Fatwa Haram Produk Pendukung Israel, yang menunjukkan dukungan Indonesia terhadap penjajahan Palestina.

Melalui berbagai media yang terang-terangan kejam dan tidak berperikemanusiaan, kekejaman Israel terhadap Palestina dapat dilihat dan diamati.

Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Photo :
  • Istimewa

"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti terhadap penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.