MUI Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Haramkan Masyarakat Beli Produk Israel

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

Ikhsan Abdullah, selaku Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa barang-barang yang terkait dengan zionisme dan penjajah Israel adalah haram.

"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, jadi tak sebatas untuk umat Islam, untuk setop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel," kata Ikhsan saat konferensi pers di Kantor MUI di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Dia menyatakan bahwa fatwa MUI jelas menyatakan bahwa mendukung Israel adalah haram, termasuk membeli produk buatan Israel yang sebagian keuntungan mengalir ke militer Israel yang saat ini menyerang umat Islam di Gaza.

"Fatwanya jelas, produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," tegas Ikhsan.

MUI juga menyatakan bahwa warga Indonesia dapat mendukung Palestina dengan memberikan donasi dan memboikot barang-barang Israel. Boikot ini akan melumpuhkan ekonomi pendukung zionisme dan Israel, sementara bantuan akan dikirim ke Palestina.

"Ekonomi (Israel) dilumpuhkan, sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi," ujarnya.