Buya Yahya Ungkap Hukum Kuburan yang Dipaving dan Dicor, Halal atau Haram? Simak Penjelasannya!
- tvOne News
Cianjur – Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hukum memasang paving, mencor, dan memasang batu nisan di kuburan Muslim. Apakah diizinkan dalam agama Islam?
Dalam ajaran Islam, setiap aspek kehidupan diatur dengan ketat, termasuk perlakuan terhadap kuburan.
Tidak boleh sembarangan melakukan tindakan tertentu terhadap kuburan jika tidak mengetahui hukumnya. Jadi, apakah diizinkan memasang paving, mencor, dan memasang batu nisan di kuburan seorang Muslim?
Dalam video yang diambil dari kanal YouTube Al Bahjah TV dan dilansir oleh tvOnenews.com, Buya Yahya menjelaskan hukum memasang paving, mencor, dan memasang batu nisan di kuburan secara ringkas.
Menurutnya, hukum memasang paving di kuburan sama seperti meletakkan batu alam dan bahan bangunan lainnya.
"Paving, seperti halnya batu alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.