Buya Yahya Ungkap Hukum Kuburan yang Dipaving dan Dicor, Halal atau Haram? Simak Penjelasannya!
- tvOne News
Menurut Buya Yahya, tidak ada masalah jika paving diletakkan di sisi-sisi kuburan karena hukumnya berbeda dengan menyemen.
"Paving ditata seperti itu agar terlihat rapi dan tidak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
"Sementara jika menggunakan semen, itu akan mengganggu orang lain jika ingin membongkarnya karena mungkin ada jenazah lain yang akan dikubur di sebelahnya atau mengganggu di sekitarnya. Namun, jika menggunakan paving, tinggal digeser atau dicabut," lanjutnya.
Sementara itu, hukum menyemen kuburan menurut Buya Yahya adalah makruh, yang sebaiknya dihindari.
"Yang dimaksud dengan makruh adalah sebaiknya dihindari jika memungkinkan," jelas Buya Yahya.
Namun, ada pengecualian jika ada kebutuhan khusus, misalnya khawatir terjadi banjir yang dapat merusak kuburan sehingga harus menggunakan semen.
Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak perlu mencaci maki kelompok yang memiliki pendapat yang berbeda mengenai menyemen kuburan.