Terbaru, Polisi Ungkap 4 Tindak Pidana yang Dilakukan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
- VIVA.co.id
Cianjur – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menduga bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melakukan tindak pidana korupsi dana BOS hingga pengelolaan uang zakat.
Ramadhan menjelaskan, ada empat tindak pidana menyangkut keuangan yang dia lakukan oleh alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
"Tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ahmad Ramadhan dikutip dari VIVA Group, Sabtu (22/7/2023).
Empat tindak pidana terkait keuangan ini, lanjut Ramadhan, ditemukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berkoordinasi dan menganalisa secara mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.
Diketahui, koordinasi dan analisa itu perihal dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Menurut Ramadhan, tim penyidik kini sudah melakukan interview kepada tiga orang saksi. Namun, ia tidak menejelaskan siapa saja tiga saksi yang sudahd diperiksa tersebut.
"Saksi itu yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," ujarnya.