Bareskrim Panggil 4 Saksi, Terlibat Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri
Sumber :
  • viva.co.id

CianjurIhsan merupakan salah satu pengurus FAPP melaporkan Panji Beramal atas kasus penistaan agama

Laporan Ihsan ditemukan dalam Laporan Polisi (LP) dengan Nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023. 

Dalam laporan tersebut, Panji didakwa melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Bareskrim Polri

Photo :
  • viva.co.id

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.