Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan Terhadap ART di Jakarta

Penganiayaan
Sumber :

Cianjur – Baru-baru ini jagat media sosial dihebohkan dengan perilaku ‘Biadab’ majikan kepada seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bernama Siti Khotimah selaku korban kekerasan dalam rumah tangga.

Diketahui bahwa Siti Khotimah disiksa oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri bernama So Kasender dan Metty Kapantow beserta 6 orang lainnya di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban saat ini mengalami trauma baik fisik maupun psikis, dan korban berharap bahwa pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

Salah satu dari sekian banyak kekerasan yang dialami korban ialah disiram oleh air panas dan dipaksa memakan kotoran anjing.

Kejadian ini diungkapkan oleh Koordinator nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA), Lita Anggraini.

“(Harapan hukuman) Lebih dari 30 tahun. Lebih layak seumur hidup kalau lihat dari penyiksaannya, martabatnya,” ungkap Lita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Juli 2023.

Lita mengatakan bahwa layangan hukuman ini terbilang layak sebab tindakan yang dilakukan oleh sang majikan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM, TPPO, dan KDRT.