Di Ruang Sidang, Mario Dandy Ungkap Perasaannya pada David Ozora
- VIVA.co.id
Cianjur – Beberapa waktu yanglalu publik dihebohkan dengan berita mengenai seorang pemuda bernama Mario Dandy yang melakukan aksi brutal kepada pemuda lainnya bernama David Ozora.
Dalam melakukan aksinya, Mario Dandy dibantu oleh satu orang lainnya bernama Shane Lukas. Hingga kedua orang tersebut dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Aksi kekerasan ini mengakibatkan David Ozora mengalami luka pada bagian kepala. Pasal yang dijatuhi terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Sebelumnya Mario Dandy juga disangkakan kasus pencabulan terhadap AG (15) yang merupakan mantan kekasihnya.
Terbaru, Mario Dandy mengaku tak merasa iba saat menganiaya David Ozora yang sudah tersungkur di tanah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Mario dalam ruang persidangan kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.