MUI Sebut Konten Oklin Fia Bukan Penistaan Agama, Ini Alasannya

Oklin Fia
Sumber :
  • intipseleb

Ikhsan Abdullah, Wasekjen Badan Hukum MUI, menilai apa yang dilakukan oleh Oklin tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai penistaan agama. Meski begitu, ia sepakat jika Oklin telah melanggar etika moral di masyarakat.

Syarat dan Cara Live TikTok: Tips Sukses Menarik Penonton Lebih Banyak hingga FYP

“Iya persoalan Oklin Fia itu ya, saya kira itu lebih kepada persoalan sosial etika atau masalah etika moral. Jadi bukan persoalan hukum ya, karena apalagi penodaan agama. Karena memang itu adalah perbuatan yang tidak pantas saja ya, tidak pas, ya kurang elok lah,” kata Ikhsan saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

“Kalau memang persoalannya seperti Oklin Fia itu kan memang masalah akhlak ya, masalah moral, masalah etika,” sambungnya.

Maksimalkan Kreativitas dengan Kamera 50MP di Samsung Galaxy Z Flip6

Ikhsan menasihatkan Oklin untuk merasa menyesal atas tindakannya tersebut. Dia juga meminta wanita berusia 21 tahun tersebut untuk tidak mengulangi tindakannya.

“Jadi, lebih banyak harusnya ya dia menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi dan dia sebagai anak muda tentu bisa memilih konten-konten kreatif yang banyak sekali tentu bisa dilakukan,” ucapnya.

Cover Screen Galaxy Z Flip6 Bantu Kreator Bikin Konten TikTok Lebih Mudah!

Menurut pendapatnya, popularitas tidak dapat dicapai dengan metode yang tidak bermoral. Menurut Ikhsan, sebagai generasi muda, Oklin sebaiknya memilih untuk menciptakan konten yang lebih optimis.

“Dan juga tidak mengurangi ketenarannya kalau memang mau ke arah yang viral karena viral itu bukan ke ranah yang negatif tapi viral-viral yang sifatnya positif membangun. Ini penting bagi anak-anak muda supaya media sosial kita diwarnai dengan kreatifitas-kreatifitas anak muda yang kontennya positif, bagi pergaulan, bagi penemuan dan bagi kehidupan yang positif,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title