Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Ustadz Basalamah: Penistaan Agama..
- antvklik
Cianjur – Oklin Fia suskes mengguncangkan public dengan kontennya yang dianggap menirukan film dewasa. Dalam konten itu, selebgram cantik ini menjilat es krim dengan lidah nakal yang dipertontonkan di depan kemaluan pria.
Salah satu tokoh agama, Ustad Khalid Basalamah ikut bicara soal video jilat es krim Oklin Fia.
Dalam podcast Denny Sumargo, Ustad Khalid Basalamah muncul. Saat itu, dia ditanya oleh Denny tentang kasus viral Oklin Fia yang menjilat es krim. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, langsung menunjukkan video Oklin menjilat es krim di ponselnya.
“Dia ini yang sering dibahas?” ujar Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari YouTube Curhat bang Denny Sumargo Jumat, 25 Agustus 2023.
“Iya, dia kan berpakaian muslimah, mengenakan hijab, pakaian yang agak cukup ketat, kemudian kontennya seperti tadi,” sahut Densu.
“Nah ini pandangannya di masyarakat lagi rame, karena menginginkan banyaknya wanita itu terkena penistaan agama, kalau dari pandangan ustaz sendiri apakah ini masuk penistaan agama?” tanya Densu.
Sebagai tanggapan, Ustadz Khalid Basalamah menyatakan bahwa video jilat es krim Oklin Fia merupakan penistaan agama.
“Ya tentunya, karena kan dia bisa bikin konten-konten lain. Kalau misalnya orang membuat konten tentang judulnya biologis misalnya, contoh, itu memang edukasi masyarakat dalam arti ilmiah kan tidak ada masalah,” jawab Ustadz Khalid Basalamah.
“Tapi kalau kayak cuplikan seperti ini kan udah jelas arahnya, semua orang sudah membaca, kalau arahnya ini sebenarnya lebih kepada tanda kutip pornografi, terus dia tampil dengan hijabnya,” tambahnya.
“Kalau dalam Islam itu kan hijab berarti kebaikan, berarti kan dia lebih patuh, otomatis karena dia menjaga penampilan dia, berarti kan dia harusnya lebih patuh,” ucapnya lagi.
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sebagai bukti pelanggaran konten jilat es krim.
Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia mengeluarkan laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.