Mayang Tertawakan Upacara Bendera, Netizen Geram

Mayang Lucyana
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.

Bingung Jemuran Gampang Ambruk? Yuk Intip Cara Mudah Buat Jemuran dari Paralon Dijamin Awet Bertahun-tahun

Selain Mayang yang menjadi sorotan, Lolly Unyu yang merekam dan membagikan kejadian itu juga bisa dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Oven Mini Hemat Listrik yang Bisa Bikin Pizza Restoran di Rumah, Harga Cuma 220 Ribu

Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.