Sebut Tak Ada yang Perlu Diklarifikasi, Oklin Fia Ditodong Pasal Penistaan Agama

Oklin Fia
Sumber :
  • Intipseleb

"Pasal 156a KUHP pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata seorang netizen.

Lucinta Luna Lakukan Operasi Kelamin di Thailand, Ini Bentuknya: Bersih dan Putih

"Semoga mba disadarkan oleh Allah ya, kalau mau pakai kerudung itu harus menutup aurat dan pakai baju longgar. Jika pakaian mba sprti itu gunanya kerudung apa mba? Fungsi kerudung itu menutup rambut, leher, dan dada. Semoga mba sadar sambil menangisi dosa2 mba," ujar netizen yang lain.