Oklin Fia Gak Mau Klarifikasi Kontan Jilat Es Krim di Depan Alat Klamin Pria karena Hal Ini

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram

"Pasal 156a KUHP pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata seorang netizen.

5 Aplikasi Jual Foto dengan Bayaran Tertinggi di Tahun 2024, Wajib Diketahui

"Semoga mba disadarkan oleh Allah ya, kalau mau pakai kerudung itu harus menutup aurat dan pakai baju longgar. Jika pakaian mba sprti itu gunanya kerudung apa mba? Fungsi kerudung itu menutup rambut, leher, dan dada. Semoga mba sadar sambil menangisi dosa2 mba," ujar netizen yang lain.