Hilang Usai Bikin Video Vulgar, Oklin Fia Akhirnya Muncul Lagi: Aku Masih di Sini

Oklin Fia
Sumber :
  • Intipseleb

"Pasal 156a KUHP pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata seorang netizen.

5 Situs Terbaik untuk Download Foto IG Gratis dengan Kualitas HD

"Semoga mba disadarkan oleh Allah ya, kalau mau pakai kerudung itu harus menutup aurat dan pakai baju longgar. Jika pakaian mba sprti itu gunanya kerudung apa mba? Fungsi kerudung itu menutup rambut, leher, dan dada. Semoga mba sadar sambil menangisi dosa2 mba," ujar netizen yang lain.