Saipul Jamil Polisikan Dewi Perssik, Ini Alasannya
- VIVA.co.id
Cianjur – Saipul Jamil telah melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (8/8/2023). Dia melaporkan sang biduan dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Diakuinya, Saipul Jamil membuat laporan itu karena memiliki dua alasan. Pertama, untuk membela diri atas tudingan Dewi Perssik yang menyebut dirinya pedofil dan pernah melakukan KDRT. Kedua, dia ingin kasusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar. Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini," kata Saipul Jamil usai membuat laporan seperti dikutip VIVA Cianjur pada Rabu (9/8/2023).
"Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah," imbuhnya.
Dia mengungkapkan dirinya merasa sakit hati disebut pedofil oleh Dewi Perssik. Bahkan diakuinya, dia termasuk orang yang mengutuk tindakan pedofilia.
"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," kata Saipul Jamil.
Saipul Jamil juga menjelaskan soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Meski tindakannya salah, pria Saipul Jamil menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.
"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," tegasnya.
Dia meminta bagi masyarakat yang tidak percaya atas pernyataannya untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.
"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," pungkas Saipul Jamil.