Beri Pelajaran Haters, Nathalie Holscher Ancam Polisikan Netizen yang Hujat

Nathalie Holscher.
Sumber :
  • Instagram @nathalieholscher

Cianjur – Bikin heboh warganet usai Keputusan Nathalie Holscher untuk melepas hijab menuai pro dan kontra di kalangan netizen. Bahkan tidak sedikit netizen yang mengirimkan komentar pedas melalui direct message (DM) Instagram Nathalie.

Ini Dia Fitur Baru Instagram: Notes di Reels dan Postingan Feed

Ada beberapa dari mereka yang juga ikut mengirimkan komentar negatif kepada anak semata wayang Nathali Holscer, yaitu Adzam dan adiknya, Nadya Holscher.

"Jisss," komentar Netizen.

Update Sekarang Bisa Berkomentar di Instagram Stories 2024, Buruan Cobain!

“Jelek banget,” tulis lainnya.

Tak tinggal diam dengan komentar bernada negatif yang diterimanya. Nathalie menggandeng kuasa hukum, Madha untuk mengambil langkah tegas dalam memberi pelajaran pada para haters.

Wow! Ternyata Sekarang Bisa Tinggalkan Komentar di Instagram Stories

Melalui akun instagram Madha, pihak Nathalie melaporkan mereka yang memberikan komentar buruk ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran UU ITE.

“Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha mengutip akun gosip @lambeturah.

Dijelaskan oleh Mahda pihaknya akan melaporkan netizen tersebut drngan pasal pencemaran nama baik. 

Nathalie Holscer Lepas Hijab

Photo :
  • Tangkapan layar, Instagram, Viva.co.id

“PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE 'Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik',” tulisnya.

Pasal tersebut menyantumkan mereka yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE ini bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.

“Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha, lebih lanjut. 

Sontak saja unggahan akun tersebut langsung menuai banyak komentar dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang menilai sosok Nathalie Holscher sosok problematik.

“Problematik,” komentar netizen.

“Tingkahnya sih yang bikin dihujat,” ujar lainnya.