Indra Tarigan Tertangkap Basah Gegara Hina Loly, Nikita Mirzani: Congrats!
- jagodangdut
Cianjur –Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketut Sumedena, saat Indra Tarigan ditangkap, dia sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.
Sebelumnya, Kasus ini berlarut-larut hingga akhirnya Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.
Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Namun, dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani.
Polisi akhirnya menangkap Indra Tarigan, yang menghina anak Nikita Mirzani. Setelah mengetahui bahwa pihak berwenang telah menahan penghina anaknya, Nikita Mirzani memberikan tanggapan tajam.