Begini Peraturan Baru Penggunaan Kata 'Allah' Bagi Non-Muslim di Malaysia: Tidak Boleh...
Cianjur –Pemerintah akan memperketat aturan penggunaan kata "Allah" di kalangan non-Muslim. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan tersebut pada Selasa, 23 Mei 2023.
Anwar juga menjelaskan: “Apa yang diputuskan oleh pengadilan (pada tahun 2021), apakah itu pengadilan di Kalimantan atau pengadilan tinggi di sini, didasarkan pada dua peraturan yang saling bertentangan yaitu peraturan Kementerian Dalam Negeri yang dibuat sebelumnya (di 1986).”
Pasalnya, keputusan tersebut sejalan dengan keputusan mantan penguasa Melayu bahwa non-Muslim tidak diperbolehkan menggunakan kata "Allah" di semenanjung.
Sedangkan penggunaan "Allah" untuk non-Muslim diperbolehkan dengan syarat di negara bagian tersebut.
Kalimantan adalah "Semenanjung" mengacu pada Malaysia Barat, yang terdiri dari 11 negara bagian dan dua wilayah federal yang terdiri dari Johor, Kedah, Kelantan, Malaka, Negeri Sembilan, Pahang dan Perlis. Penang, Selangor, Terengganu, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Putrajaya.
Sementara di wilayah Malaysia Timur, kata ‘ Allah’ boleh digunakan dengan izin bersyarat untuk non Muslim. Malaysia Timur merujuk negara bagian di Pulau Kalimantan, Sabah dan Sarawak.