5 Fakta Perseteruan Ridwan Kamil dan Panji Gumilang, Berawal dari Gugatan Mahfud MD
- tvOneNews
Ia juga mengatakan bahwa ia akan memeriksa status tanah dan bangunan Ponpes Al-Zaytun yang diduga melanggar peraturan.
Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai nabi atau rasul.
3. Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil dan Mahfud MD. Merasa difitnah dan diframing oleh Ridwan Kamil dan Mahfud MD, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya Hendra Efendi menggugat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun dan imateriil sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD. Sementara itu, ia meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan imateriil sebesar Rp 1 triliun kepada Ridwan Kamil.
4. Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menanggapi gugatan dari Panji Gumilang, Ridwan Kamil mengaku tidak masalah dan siap menjalani proses hukum.
Ia mengatakan bahwa yang telah dilakukan Pemprov Jawa Barat sudah sesuai dengan hukum yang ada dan demi kepentingan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari tugasnya sebagai gubernur meski digugat.
5. Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Mahfud MD. Setelah sempat menggugat Mahfud MD, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan tersebut pada 21 Juli 2023.