Kronologi Penurunan Baliho Capres Ganjar Pranowo, Panglima TNI Yudo Margono Beri Klarifikasi

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Sumber :
  • Tvonenews

Cianjur –Beredar video oknum komandan TNI melakukan tindakan penurunan baliho calon presiden (Bacapres) 2024 Ganjar Pranowo di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Taruna Merah Putih Jabar Konsisten Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Dalam video tersebut, seorang anggota TNI memaksa relawan untuk menurunkan baliho yang menunjukkan Bacapres dari Partai PDI Perjuangan. Menurut Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, banner foto Balon Capres Ganjar Pranowo dicopot pada Sabtu 15 Juli 2023 di lahan Makodim 1013/Mtw untuk menjaga TNI netral dalam Pemilu tahun 2024. 

Sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah mengimbau prajurit TNI untuk tetap netral dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024. 

Ganjar-Mahfud Unggul di Survei Id-Insight, Prabowo-Gibran dan Anies-Imin Terpaut Jauh

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Photo :
  • Tvonenews

Adapun kronologis diantaranya sebagai berikut: Sekira pukul 09.49 WIB Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko mendapat WA dari Ahmad Gunadi (putra Bupati Barito Utara) tentang permohonan ijin memasang banner kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw dengan melampirkan foto lokasi yang dimaksud.

Klarifikasi Denny Sumargo Dianggap Sia-sia, Netizen: Untuk Main-main?

"Saat Dandim melihat kiriman foto tersebut, dirinya baru menyadari adanya kejanggalan yaitu adanya banner foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya, yang juga berada dilahan Makodim 1013. Kemudian Dandim perintahkan Pasilog untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara untuk mencopot banner foto Ganjar Pranowo yang berada di lahan Makodim 1013/Mtw," kata Julius, Minggu (16/7/2023). 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa menjelang Pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap pengarahan kepada Prajurit TNI selalu menekankan “Netralitas TNI pada Pemilu 2024” diantaranya tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Halaman Selanjutnya
img_title