Polisi Geledah Rumah RW Buntut Kasus Rihana Rihani
- viva.co.id
Cianjur – Kasus penipuan Rihana-Rihani atas dugaan penipuan iPhone hingga Polisi menggeledah rumah ketua RW di Ciputat, Tangerang Selatan, terkait kasus si kembar Rihana dan Rihani. Hal itu diungkapkan Kepala Unit 4 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Reza Mahendra, Rabu (5/7/2023).
Penggeledahan dilakukan guna mencari ada atau tidak barang yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan keduanya. Dari keterangan si kembar, saat keduanya kabur dari rumah barang-barang milik mereka diamankan pihak RW.
"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan. Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Polisi menemukan beberapa barang pribadinya. Ada sofa hingga lemari milik si kembar yang disita. Barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan barang hasil kejahatan. Lebih lanjut, Reza mengatakan, malam ini pihaknya juga bakal menggeledah unit apartemen di M Town Gading Serpong yang merupakan lokasi si kembar ditangkap.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," katanya. Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya mengamankan si kembar tersangka penipuan reseller iphone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologis penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Kerugian para korban tersebut mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.