Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Kamis, 4 Juli 2024 - 16:36 WIB
Sumber :
- Tekan "Cari" atau "Submit" dan informasi pajak kendaraan Anda akan muncul.
2. Melalui Website Resmi Samsat
Jika provinsi Anda belum memiliki aplikasi, Anda dapat menggunakan website resmi Samsat:
- Buka browser di HP Anda dan kunjungi website resmi Samsat sesuai provinsi.
- Cari opsi "Cek Pajak Kendaraan" di menu utama.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan informasi lain yang diperlukan.
- Klik "Cari" atau "Submit" untuk melihat detail pajak kendaraan Anda.
Halaman Selanjutnya
3. Menggunakan SMS Gateway