Video Syur Mirip Rebeca Klopper Kembali Viral, Begini Hukum Nonton Film Porno dalam Islam

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

Cianjur – Nama Rebecca Klopper tetap menjadi isu hangat yang menjadi pembahasan warganet di media sosial. Pasalnya, video syur diduga mirip dirinya kembali beredar. 

Kenali 'Celepuk', Jajanan Bandung yang Raup Omset Rp 13,5 Juta per Hari!

Video mesum berdurasi 11 menit itu awalnya diunggah oleh akun Twitter atau X @mouthsick, hingga akhirnya tersebar luas ke berbagai media sosial.

Dalam unggahan akun tersebut, ada dua link video syur diduga mirip Rebecca Klopper. Link video pertama memiliki durasi durasi 11 menit dan link video kedua memiliki durasi 4 menit.

My Mochi Dena Viral di Bogor, Apa Rahasianya hingga Omset Rp12,5 Juta Sehari?

"Rebecca klopper 11 menit," tulis caption akun X @mouthsick dikutip VIVA Cianjur, Senin (11/9/2023).

Setelah ditelusuri, tampak wanuta diduga mirip Rebecca Klopper melakukan aksi masturbasi. Sedangkan dalam video satunya, wanita itu terlihat sedang asyik berhubungan seks dengan seorang laki-laki.

Omzet 10 Juta per Hari Berkat Inovasi 21 Varian Rasa Roti Kukus, Jual 500 Potong!

Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah pemeran video syur itu adalah Rebbeca Klopper atau hanya mirip saja.

Lantas bagaimana hukum menonton video porno dalam Islam? Berikut penjelasannya:

Dalam agama Islam, hukum menonton film porno dianggap haram atau dilarang. Pornografi dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral dan melanggar nilai-nilai Islam yang mendorong kesucian, kehormatan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Hukum Islam menekankan pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak akhlak dan kehidupan spiritual.

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum menonton film porno dalam islam. Dia menyebut hukum menonton film porno tidak diperbolehkan.

"Menurut syariat menonton film porno itu tidak boleh, dapat menimbulkan syahwat dan dapat menghancurkan emosional seeorang yang menontonnya," kata Buya Yahya seperti dikutip VIVA Cianjur pada Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Buya Yahya menambahkan bahwa menonton video porno untuk meningkatkan nafsunya dalam berhubungan suami istri juga dilanran, karena masalahnya ada pada yang dia tonton.

Karena itu, dia menegaskan, hukum menonton film porno meskipun dilakukan bersama pasangan sah juga tidak dibenarkan.

"Menonton Film porno merupakan salah satu penyebab hancurnya rumah tangga, karena tidak sedikit laki-laki yang menuntut istrinya dengan cara seperti itu dan dari pihak perempuan, suaminya tidak memenuhi kebutuhannya dan akhirnya karena hal tersebut menjadi penyebab kehancuran rumah tangga," pungkasnya.