Jangan Coba-coba Memakai iPhone 16 di Indonesia, Kalau Tidak Mau Beresiko di 2024!
- Istimewa
Cianjur –Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mencapai kesepakatan dengan Apple terkait janji investasi mereka di Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan oleh Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian, komitmen investasi tersebut berkaitan dengan pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan persyaratan utama untuk perdagangan resmi di Indonesia.
Akibatnya, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang dikirim melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti tersedia untuk dibeli di Indonesia.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. "Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Agus menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia. Selain iPhone 16, Kemenperin juga mengatakan akan melakukan pemblokiran IMEI bagi produk Google Pixel.
Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Febri mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.