Rezky Aditya Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Wenny Ariani: Itu Sudah Telat

Rezky Aditya dan Wenny Ariani
Sumber :
  • Intipseleb

Cianjur – Permintaan kasasi yang diajukan pihak Rezky Aditya terkait polemik ayah biolgis ditolak Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Menurut keterangan Ferry, pihak Rezky Aditya terlambat untuk mengajukan kasasi lantaran Mahkamah Agung telah menjatuhkan kasasi.

Dalam putusan tersebut, Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Namun fakta tersebut diduga tidak dimaafkan Rezky.

Citra Kirana dan Rezky Aditya.

Photo :
  • Instagram @citraciki

"Di sini kita bukan lagi bicara tes DNA, itu sudah lewat dan itu tidak dipergunakan dengan baik dari awal kita perkara sampai kasasi ini keluar," ucap Ferry, dikutip dari Intip Seleb pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Masih menurut Ferry, yang perlu dilakukan oleh Rezky Aditya berikut adalah mengurusi hal teknis seperti nafkah, biaya sekolah anak dan pertemuan.

Upaya untuk mengajukan kasasi, menurutnya, sudah terlambat sehingga hal itu tidak lagi dibutuhkan.

"Kita ke depan tinggal berbicara bagaimana pelaksanaan teknis seperti masalah nafkah, biaya sekolahnya, waktunya kapan mereka untuk bertemu. Saya lebih ke situ arahnya, ke depannya ingin melaksanakan putusan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, usai putusan MA sudah ditetapkan, tidak dibutuhkan lagi untuk melakujan tes DNA.

"Sebetulnya dengan putusan MA ini sudah tidak diperlukan lagi tes DNA. Kalau dari kami, setelah ada keputusan dari MA, kami tidak usah lagi melakukan tes DNA," tandasnya.(hen)