Diperiksa dan Dicecar 23 Pertanyaan, Denny Sumargo Laporkan Balik Verny Hasan Soal Tes DNA
- intipseleb
Cianjur – Denny Sumargo sendiri tiba di kantor polisi Polda Metro Jaya sekitar jam 11. 00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Densu, seorang laki-laki yang terkenal, menghabiskan waktu tiga jam untuk menjalani pemeriksaan, dan baru selesai sekitar pukul 14. 00 WIB.
Di samping itu, Denny Sumargo hadir bersama pengacara yang mewakilinya, Mohammad Anwar.
Denny Sumargo, seorang selebriti dan kreator konten asal Indonesia, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Kamis, 7 September 2023, terkait laporan yang diajukan oleh Verny Hasan mengenai tuduhan pencemaran reputasi.
Menurut pernyataan Mohammad Anwar, kliennya telah diinterogasi oleh penyidik dengan sebanyak 23 pertanyaan. Di samping itu, Denny Sumargo telah menyerahkan beberapa benda pembuktian yang baru.
“Ya, jadi tadi udah kita penuhi panggilan dari penyidik. Kita sudah sampaikan ada 23 pertanyaan yang sudah dijawab sama Densu dan kita juga lampirkan bukti terkait dengan konten yang jadi persoalan ini ya,” ungkap Mohammad Anwar kepada awak media di Polda Metro Jaya pada kamis, 7 September 2023.
“Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terus bergulir, kita harapkan ini cepet ada kepastian secara hukum,” sambungnya.
Ketika diwawancarai oleh awak media, Densu menjelaskan bahwa dia telah diajukan pertanyaan mengenai urutan pelaporan yang telah dia rancang. Dia mengungkapkan bahwa pihak polisi sudah menerima semua penjelasannya dengan tegas.
“Tadi kita ditanya 23 pertanyaan. Terus mengenai kronologi, terus juga yang terkait apa saja, beserta barang bukti apa. Banyak sih lengkap ya,” ucap Densu.
Densu mengungkapkan keinginannya untuk mencapai keteguhan hukum mengenai kasus tes DNA yang kontroversial, maka dia berniat agar permasalahannya dengan Verny Hasan diatasi melalui jalur peradilan.
“Tadi udah disampaikan juga, kita kan liat ini kasus yang terkait dari 10 tahun yang lalu dan ingin kita selesaikan secara hukum dengan kerugian-kerugian dalam bentuk materiel imateriel,” pungkas Denny Sumargo.
Laporan Denny Sumargo ini telah teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan nama terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.
Verny dipolisikan oleh Denny Sumargo dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP