Miris! Dilecehkan Ayah Tiri, Anak Pinkan Mambo: Selaput Daraku Robek...

MA, anak Pinkan Mambo
Sumber :
  • VIVA.co.id

Cianjur –Stevan Wantania, Ayah tiri anak Pinkan Mambo melakukan perbuatan bejat yang menyebabkan organ intim putri Pinkan Mambo rusak. 

Hasil keputusan Mahkamah Agung 9/PID.SUS/2022/PT BTN yang ditujukan kepada Steve Wantania mengungkapkan fakta ini.  

Dalam putusan itu, jelas tergambar bagaimana perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri terhadap MA. 

Pinkan Mambo & Michelle Ashley.

Photo :
  • Intip Seleb

Diketahui, MA adalah putri kedua dari pasangan Pinkan Mambo sebelumnya, Sandy Sanjaya, yang kini genap berusia 17 tahun. 

MA, putri penyanyi Pinkan Mambo, baru-baru ini menjadi perhatian publik karena menjadi korban budak seks ayah tirinya, Steve Wantania. 

Anak Pinkan Mambo mengalami trauma yang parah dan kerusakan pada organ intimnya sebagai akibat dari pelecehan seksual yang berulang. 

Menurut keterangan dalam surat putusan, hasil pemeriksaan menemukan adanya robekan pada bagian selaput dara karena kekerasan benda tumpul yang melewati lubang senggama. 

"Saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa. Selaput dara: pada posisi jam tujuh dan sembilan, terdapat robekan tidak sampai dasar," lanjut keterangannya.

Lebih lanjut, selama melakukan aksi bejatnya, Steve Wantania menggunakan modus ancaman hingga diiming-imingi ratusan ribu rupiah supaya anak tirinya, Pinkan Mambo, tidak memberi tahu ibundanya tentang perbuatannya. 

Mulai dari menggesek alat kelamin sampai meraba bagian sensitif putri sambungnya itu. Atas perkara itu, ia dinyatakan bersalah karena melecehkan sejak 2018-2021. 

Pada Januari 2021, dia bahkan sempat menggesekkan alat kelamin ke belakang tubuh MA secara paksa.  

Steve selalu menarik tangan dan tubuh MA setiap kali berusaha menghindari aktivitas seksualnya. 

"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa,"demikian isi dalam surat putusan tersebut. 

"Terdakwa langsung menghampiri dan memeluk saksi anak MA dari belakang sambil menggesek-gesekan alat kelamin (penisnya) terdakwa ke bagian tubuh belakang saksi anak MA dan tangan kiri meraba-raba kemaluan (vagina) saksi anak Michelle," lanjut keterangannya.