Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ini Biaya Pajak dan IMEI yang Harus Disiapkan
- Istimewa
Cianjur – Apple kembali merilis iPhone 16 di berbagai negara, termasuk tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Para penggemar di Indonesia yang tidak sabar menunggu peluncuran resmi harus siap dengan biaya tambahan jika membeli iPhone ini di luar negeri.
Sebelumnya, Apple selalu memperkenalkan iPhone terbarunya di Indonesia sekitar sebulan setelah peluncuran global. Namun, jika Anda sudah tak sabar dan ingin langsung membelinya dari negara tetangga, Anda harus mempertimbangkan beban pajak dan biaya IMEI.
Sebagai contoh, varian iPhone 16 di Singapura memiliki harga mulai dari S$ 1.299 atau setara dengan Rp 15,3 jutaan untuk versi 128GB. Di Malaysia, harganya sedikit lebih rendah, dengan varian serupa dibanderol RM 3.999 atau Rp 14,1 jutaan. Namun, harga yang Anda bayarkan di negara tersebut bukanlah harga akhir jika ingin membawanya pulang ke Indonesia.
Menghitung Biaya Pajak IMEI dan Bea Masuk
Jika Anda membeli iPhone 16 di luar negeri, setibanya di Indonesia, Anda harus membayar pajak tambahan. Mengacu pada aturan Bea Cukai, setiap barang elektronik yang dibawa masuk ke Indonesia dikenakan pajak bea masuk, PPN, dan PPh, terutama jika nilainya melebihi batas pembebasan pajak sebesar US$500.
Misalnya, Anda membeli iPhone 16 128GB seharga S$ 1.299 di Singapura (setara dengan US$ 1.000), maka perhitungan biaya tambahan sebagai berikut:
Bea Masuk: 10% dari nilai pabean setelah dikurangi pembebasan US$500.