Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ini Biaya Pajak dan IMEI yang Harus Disiapkan
Senin, 16 September 2024 - 14:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
PPN: 11% dari nilai impor total.
PPh: 10% jika memiliki NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
Jika Anda memiliki NPWP, total biaya yang harus dibayar bisa mencapai sekitar Rp 2,5 juta. Namun, tanpa NPWP, Anda perlu menyiapkan sekitar Rp 3,3 juta untuk membayar pajak dan biaya lainnya.
Rencana Hemat: Beli iPhone 16 dengan Bijak
Untuk menghindari kejutan saat tiba di Indonesia, penting bagi Anda menghitung dengan cermat seluruh biaya tambahan tersebut. Dengan total biaya pajak yang mencapai hingga Rp 18 jutaan untuk iPhone 16 termurah, pastikan Anda mempersiapkan dana lebih jika memilih opsi membeli di luar negeri.