Inilah Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun!

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Cianjur – Mengungkap rahasia mendapatkan hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta kini bisa mencairkan dana JHT bahkan sebelum mencapai usia pensiun. Bagaimana caranya?

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada peraturan lama, sehingga peserta tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan bisa dilakukan sebagian, bahkan saat peserta masih aktif bekerja.

Pencairan JHT Sebelum Pensiun

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan pengambilan sebagian dana JHT.

Klaim JHT Sebagian 10%