Inilah Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun!

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Selain klaim sebagian, peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap bisa mencairkan dana JHT secara penuh.

Cara Mencairkan Dana JHT:

1. Online

- Buka laman pencairan di [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).

- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.

- Ikuti wawancara online via video call.

- Dana JHT akan dikirim ke rekening.