8 Cara Mencoblos yang Benar, Wajib Diketahui Para Pemilih Pemilu 2024
- Istimewa
6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara
Langkah pertama Pemilih dalam memasuki bilik suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah dengan memasuki ruangan tempat pemungutan suara sesuai dengan petunjuk dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Setelah itu, Pemilih akan menyerahkan formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada petugas untuk melakukan pengecekan data. Selanjutnya, Pemilih akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara dan memberikan suaranya sesuai dengan pilihan yang diinginkan.
Pemilih juga dapat meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kesulitan dalam menggunakan alat pencoblosan. Perlu diingat bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga Pemilih diharapkan mempersiapkan diri dengan baik sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, diharapkan Pemilih dapat menyampaikan suaranya dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara
Setelah memberikan suara di bilik suara, langkah selanjutnya adalah melipat kembali surat suara sesuai jenisnya. Pastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenisnya.
Proses lipat dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara adalah langkah penting dalam proses pemilu untuk memastikan bahwa surat suara dimasukkan dengan benar sehingga suara dihitung secara sah.
Mematuhi langkah-langkah ini akan memastikan bahwa suara Anda dihitung dengan benar dan tidak ada kesalahan dalam proses pemungutan suara. Sebagai pemegang hak pilih, pastikan Anda memahami prosedur ini dengan benar agar suara Anda dicatat dengan benar.