8 Cara Mencoblos yang Benar, Wajib Diketahui Para Pemilih Pemilu 2024
- Istimewa
2. Serahkan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS
Pada saat pemilihan umum, penting bagi pemegang hak pilih untuk mengikuti tata cara pemilu dengan benar. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS sesuai dengan alamat terdaftar di e-KTP.
Pastikan untuk mengisi formulir Model C6 dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data KTP elektronik. Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkan formulir dengan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Dengan demikian, proses pencoblosan di TPS dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan aturan. Saat mencoblos di TPS, Anda harus membawa e-KTP sebagai bukti bahwa Anda adalah pemegang hak pilih yang sah.
Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, kami dapat menjamin bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan bahwa hasilnya dapat dianggap adil dan sah. Oleh karena itu, pastikan untuk mematuhi semua persyaratan tata cara pemilu, termasuk menunjukkan Formulir C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS.