Cek Informsi Daftar PPPK Bawaslu 2023, Gaji Tertinggi Capai Rp6,9 Juta
- VIVA.co.id
Cianjur – Kabar gembira datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, mereka membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Berdasarkan pengumuman Bawaslu nomor surat 10/KP.01/SJ/09/2023 terdapat 2.598 formasi yang dibutuhkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu juga mengaku pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai.
Kali ini, Bawaslu memberikan kesempatan bagi lulusan DIII, DIV, S1 dan S3 berbagai universitas sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Jadi bagi anda yang memenuhi kriteria itu sangat cocok untuk untuk mendaftarkan diri.
Jabatan dan Kuota Formasi
Ahli Pertama
Analisa Hukum 321
Analisa Kebijakan 45
Analisa Sumber Daya Manusia Aparatur 3
Arsiparis 61
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum 1.996
Penerjemah Bahasa Inggris 1
Perencana 16
Pranata Hubungan Masyarakat 11
Pratana Komputer 76
Pustakawan 1
Statistisi 20
Widyaiswara 1
Arsiparis 7
Pranata Komputer 24
Pranata Sumber Daya Aparatur 15
Unit Kerja Penempatan
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Jenis Pelamar
1. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi:
a. khusus; dan
b. umum.
2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
b. Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;
b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.
13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Dapatkan file pengumuman resmi, lampiran kualifikasi pendidikan dan alokasi kebutuhan, surat pernyataan, surat lamaran, pelamar khusus-surat keterangan pengalaman bekerja dan pelamar umum-surat keterangan pengalaman bekerja dengan klik link ini, https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns