ICW Ungkap 15 Mantan Koruptor Terdaftar Jadi Caleg DPR dan DPD RI
- Istimewa
Cianjur – Tercatat sebanyak 15 mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) di DPR dan bakal caleg di DPD RI. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Kurnia menjelaskan, data tersebut diperoleh ICW setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang telah dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun 15 nama yang dimaksud, kata Kurnia, terdiri dari 9 caleg DPR dan 6 lainnya caleg DPD.
"Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang," ujar Kurnia Ramadhana dikutip dari VIVA Group Senin (28/8/2023).
Kurnia menyebutkan, hasil analisa itu hanya berdasarkan DCS untuk klaster DPR saja. Menurutnya, bukan tidak mungkin masih ada banyak lagi eks koruptor yang mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD baik level kota, kabupaten maupun provinsi," tandas Kurnia.
Berikut 9 eks koruptor yang terdaftar bakal caleg DPR RI:
1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara I dengan nomor urut 1. Abdillah pernah terherat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.