Eks Anggota NII Beberkan Bentuk Ajaran Sesat di Al-Zaytun: Halal Mencuri Diluar...

Mantan anggota Nii
Sumber :
  • Tvonenews

Cianjur – Pengakuan Eks Anggota NII Soal Al-Zaytun sangat mengagetkan. Setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yang merupakan mantan anggota NII (Negara Islam Indonesia), dia mengungkapkan bentuk ajaran sesat yang diajarkan di NII.

Heru menceritakan, dirinya telah bekerja di Al-Zaytun selama 12 tahun, mulai dari pembangunan hingga Al-Zaytun berdiri. 

Heru adalah lurah di wilayah Koja, Jakarta Utara, di NII pada saat itu. Pada masa pembangunan, dia juga diangkat sebagai pegawai Al Zaytun.

 Heru menambahkan, banyak ajaran sesat yang diajarkan di NII, salah satunya menghalalkan untuk mencuri. 

Heru Kismanto (53) salah satu mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) mengungkapkan bahwa seluruh pegawai di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat merupakan pusat NII.

Mantan anggota Nii

Mantan anggota Nii

Photo :
  • Tvonenews

"Kesesatan di NII sendiri itu seperti baiat, kemudian mengartikan tafsir Al-Quran, menghalalkan mengambil barang diluar jamaah (mencuri)," tambahnya.