Didakwa 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan, Ini Reaksi Mario Dandy
- VIVA
Cianjur –JPU telah menjatuhkan terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan kejam David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap mario dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Jaksa membuat tuntutan yang sama dengan dakwaan yang diajukan kepada Mario Dandy.
Sebagai informasi sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa menyatakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Mario, terdakwa Shane Lukas, dan anak AG adalah pelaku penganiayaan berat.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. Informasi inilah yang membuat Mario cemburu.
Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario.
Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda, jadi dia langsung menelepon AG. AG tidak merespons, yang membuatnya marah.
Kemudian, pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David dengan bantuan AG. AG mengatakan bahwa dia bertemu dengan David karena ingin mengembalikan kartu pelajarnya.
Sebelum bertemu David, Mario Dandy meminta Shane untuk ikut bersamanya. Mario kemudian memberi Shane tugas untuk merekam aksi penganiayaan yang akan dia lakukan terhadap David. Pertemuan antara Mario, Shane, David, dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar jaksa.
"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," kata jaksa menambahkan.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora.
"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," ujar jaksa.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.