Didakwa 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan, Ini Reaksi Mario Dandy
- VIVA
Cianjur –JPU telah menjatuhkan terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan kejam David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap mario dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Jaksa membuat tuntutan yang sama dengan dakwaan yang diajukan kepada Mario Dandy.
Sebagai informasi sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa menyatakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Mario, terdakwa Shane Lukas, dan anak AG adalah pelaku penganiayaan berat.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. Informasi inilah yang membuat Mario cemburu.