Ust Adi Hidayat Ungkap Hukum Pacaran dalam Islam Jaman Sekarang, Bolehkah? Begini katanya

Ust Adi Hidayat
Sumber :
  • Instagram @ustadihidayatofficial

CianjurPacaran merupakan hal yang umum dilakukan oleh banyak remaja dan dewasa di zaman sekarang. Namun, apakah pacaran sesuai dengan ajaran Islam? Bagaimana hukum pacaran dalam Islam menurut Ust Adi Hidayat?

Ust Adi Hidayat adalah seorang ulama dan dai yang terkenal dengan tausiah-tausiahnya yang menarik dan mudah dipahami.

Dalam salah satu videonya di YouTube, Ust Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum pacaran dalam Islam.

Ust Adi Hidayat

Photo :
  • Instagram @ustadihidayatofficial

Menurut Ust Adi Hidayat, pacaran dalam Islam adalah haram dan berdosa. Hal ini karena pacaran merupakan bentuk dari mendekati zinah, yang merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

"Kalo pacaran zaman sekarang itu haram caranya, itu sudah jatuhnya hukum ya. Haram hukumnya," ujar Ust Adi Hidayat, dikutip VIVA Cianjur pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Ust Adi Hidayat juga mengatakan bahwa istilah pacaran sebenarnya berasal dari budaya Melayu, yang tidak melampaui batas seperti saat ini.

Pacaran dulu adalah proses untuk mengenal calon pasangan dengan cara yang sopan dan halal.

"Bangsa Melayu dulu itu ada laki-laki mau dekat dengan perempuan dekati dengan cara melontarkan pantun, kemudian ayah dari si perempuan yang akan membalasnya," tutur Ust Adi Hidayat.

"Lalu terjadilah lamaran, jika diterima keluarga perempuan. Baru si perempuan tangannya akan diberi daun pacar, dan itulah masa pacaran akan dituntun oleh ibunya untuk menjadi istri yang baik di keluarga kelak," katanya.

Ust Adi Hidayat menegaskan bahwa Islam mengajarkan cara yang lebih baik untuk menjalin hubungan antara laki-laki dan perempuan, yaitu melalui pernikahan yang halal.

Dengan menikah, pasangan akan mendapatkan berkah dan perlindungan dari Allah SWT.

"Islam justru menegaskan jauhi zinah. Di dalam agama Islam, menjalin hubungan yang diajarkan adalah melalui pernikahan yang halal," kata Ust Adi Hidayat.(hen)