Panji Gumilang Bela Diri Soal Penistaan Agama, Pengacara Sebut Tragedi Kemanusiaan

Panji Gumilang Al Zaytun.
Sumber :
  • tvOnenews

Cianjur – Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, masih terus bergulir.

Panji Gumilang tidak tinggal diam dan berusaha membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Dia merasa menjadi korban kriminalisasi dan politisasi yang tidak adil.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyampaikan rasa kecewanya terhadap perlakuan aparat kepolisian yang menahan kliennya. Dia menilai hal itu sebagai tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan.

Panji Gumilang

Photo :
  • Tvonenews

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari tvOnenews, Sabtu 5 Agustus 2023.

Hendra menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi yang disengaja terhadap Panji. Dia mengaku sudah membaca langkah-langkah penyidik, namun tidak mengerti maksudnya.

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," tegas Hendra.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca...tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," sambungnya.

Hendra mengatakan akan melakukan segala upaya hukum untuk membela Panji. Salah satunya adalah dengan mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, dia mengeluh bahwa Bareskrim belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra.

Hendra berharap penyidik bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Dia mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun dan merupakan tokoh pendidik yang tidak mungkin melakukan hal-hal buruk.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ucapnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut.

"Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 3 Agustus 2023.

Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023.

"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.(hen)